BERITAKALTIM.CO- Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota berlangsung di Hotel Sagita Horizon Balikpapan, Rabu (16/12/2020).
” Pleno merupakan bagian mekanisme untuk koreksi kekeliruan. Hari ini kita akan tetapkan perolehan suara,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Dijelaskannya, bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, dipersilakan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada waktu 3 hari bagi pihak-pihak yang mempunyai legal standing untuk melakukan upaya hukum, ada menggugat atau mengadukan ke MK,” ujarnya.
Setelah itu dilanjutkan Mahkamah Konstitunsi merilis daerah yang mengajukan sengketa, apabila di Balikpapan tidak terdapat sengketa maka 5 hari setelah itu KPU Kota Balikpapan akan melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Nanti setelah MK merilis daerah-daerah mana yang mengajukan sengketa dicatat dalam registrasi perkara MK maka kalau Balikpapan tidak ada, maka 5 hari setelah itu bisa kita tetapkan calon terpilih,” ucapnya.
Ditambahkannya, setelah Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan, KPU Kota Balikpapan akan bersurat ke Gubernur Kaltim untuk pengusulan untuk pelantikkan. Dan waktu pelantikkan merupakan kewenangan Gubernur.
“Setelah ditetapkan maka KPU balikpapan akan membuat surat pengusulan kepada gubernur untuk dilantik. Kapan dilantiknya itu domain Gubernur,” ujarnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.