BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Kaltara Berpredikat WBK

BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara menjadi unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Senin (21/12).

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan. Ini sekaligus menunjukkan bahwa seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kaltara sudah bekerja dengan integritas. “Jika kita sudah membulatkan tekad, tentu ini akan dibarengi dengan usaha,” kata Irianto.

Adapun penilaiannya, kata Irianto melalui komponen pengungkit. Komponen pengungkit merupakan yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 komponen pengungkit, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumberdaya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kuialitas pelayanan publik.

“6 komponen ini berdasarkan Permenpan-RB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pada aturan tersebut telah diatur semua indikator penilaiannya,” ujar Gubernur.

Dijelaskan Irianto, manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Sementara, penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

“Targetnya, meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Kemudian, meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dan meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” jelas Irianto.

Selanjutnya, penataan sistem manajemen SDM aparatur sendiri, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Lalu, akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Sementara peningkatan kualitas pelayanan publik, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

“Adapun bobot penilaiannya adalah manajemen perubahan (5 persen), penataan tatalaksana (5 persen), penataan sistem manajemen SDM (15 persen), penguatan akuntabilitas kinerja (10 persen), penguatan pengawasan (15 persen) dan penguatan kualitas pelayanan publik (10 persen),” urai Irianto.

Selain komponen pengungkit, unsur indikator hasil juga berpengaruh 40 persen yang terdiri dari terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (20 persen) dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (20 persen). “Karena itu, seluruh pegawai, pimpinan dan jajaran di lingkup kerja bersangkutan diharapkan juga kompak,” ucap Gubernur.

Dalam mengimplementasikan zona integritas ini, lanjut Irianto, yang terpenting adalah SDM atau orang-orangnya, yang harus berintegritas. “Zona berarti kawasan, yaitu wilayah kerja atau pelayanan. Sedang integritas, artinya orangnya yang berintegritas. Yaitu jujur, disiplin dan punya kemampuan,” tutur Gubernur.

Sementara yang dimaksud Wilayah Bebas Korupsi, diterangkan Irianto, adalah kawasan kerja atau pelayanan yang bebas korupsi. “Korupsi sendiri memiliki arti yang luas. Ada kerugian keuangan negara, ada penyalahgunaan, suap menyuap. Untuk bersih dari semua itu, salah satu kuncinya di integritas tadi,” ungkap Irianto.

Begitupun dengan birokrasi bersih dan melayani. Ini bertujuan mencegah penyimpangan. “Dari semua ini, yang terpenting adalah pola pikirnya atau mindset-nya. Kalau mindset-nya maju, berintegritas, saya yakin semua bisa dilaksanakan dengan baik. Tidak ada korupsi. Ini juga yang terjadi di negara-negara maju,” tuntas Gubernur.(humas)

Comments are closed.