BERITAKALTIM.CO- Eksploitasi tambang batu bara secara liar semakin mencolok mata di daerah-daerah Kalimantan Timur. Salah satu diantaranya, yang masif terjadi di kawasan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di daerah itu, hasil penambangan liar diletakkan di pinggir jalan poros Samarinda- Bontang. Seperti terlihat di daerah sekitar Gunung Menangis Rt 12 Desa Semangko, Marangkayu, Kukar. Setelah digali batu bara diletakkan begitu saja menunggu diangkut.

Maraknya praktik eksploitasi tambang batu bara yang diduga ilegal di Kecamatan Marangkayu mendapat respon keras nan tegas dari anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ia mengatakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda).
“Dinas ESDM harus kordinasi dengan pihak Polda untuk menindaklanjut semua tambang-tambang ilegal,” ucap Baharuddin Demmu saat dikonfirmasi via whatsAap, Rabu (6/1/2021).
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara tersebut juga menegaskan agar kedua instansi tersebut bertindak tegas agar tidak terjadi secara berulang serta siapapun harus diproses.
“Jangan dibiarkan siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya beritakaltim meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penumpukan dibeberapa titik sepanjang jalur poros Samarinda- Bontang.
Bahkan barubara hasil pertambangan ilegal tersebut tak mengenal tempat serta terlihat sangat vulgar.
Penumpukan batubara tersebut bisa terlihat terutama di Rt 12 Desa Semangko, sekitar Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.