BONTANG, BERITAKALTIM.co – Ketua Komoisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Erwin mengatakan jika penetapan tersebut berdasarkan surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 Tentang Penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 20 Januari 2020 dan surat dari Mahkamah Konstitusi No 165/PAN.MK/01/2021 tentang Keterangan perkara-perkara yang berproses di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Basri-Najirah resmi ditetapkan sebagai pemenang pemilu di Kota Bontang sesuai surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 Tentang Penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 20 Januari 2020.
Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ballroom salah satu hotel yang ada di Bontang, Jumat (22/1/2021).
“Alhamdulillah, Bontang tercatat tidak memiliki perkara yang teradministrasi di MK. Atas dasar itu, KPU RI menindaklanjuti untuk melakukan penetepan pasangan calon terpilih,” ujarnya saat disambangi usai menggelar Pleno tingkat kota.
Bebernya, pihak KPU menerima surat dari MK pada tanggal 20 Januari. Pihaknya menindaklanjuti surat tersebut mengingat pihak KPU Bontang hanya diberi waktu 5 hari paling lambat dan sudah harus melaksanakan Pleno tingkat kota.
“Itu berdasarkan PKPU 5. Kita putuskan untuk mengambiil dihari ini untuk penetapan,” sebutnya.
Dalam penetapan pasangan calon terpilih, hanya dihadiri Najirah sebagai Wakil Wali kota Bontang, dikarenakan Basri Rase dari info yang didapatkan sedang tidak berada di Bontang. Najirah hanya didampingi Maming selaku Ketua Pemenangan dari PDI-Perjuangan.
Diketahui, pasangan Basri-Najira ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 45.164 suara. Sedangkan Paslon Neni Moernieani-Joni Muslim hanya 40.792 suara. Selisih mencapai 4.372 suara.#
Comments are closed.