BERITAKALTIM.CO- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim memiliki aset bergerak maupun aset tidak bergerak berkisar Rp30 Triliun hingga Rp40 Triliun per Januari 2021.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala BPKAD Kaltim, M Sa’aduddin saat ditemui beritakaltim diruangannya lantai 5 komplek kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Antara 30 sampai 40 triliun. Terakumulasi, dikurangi dengan penyusutan. Jadi aset kami utamanya ada tanah, bangunan, peralatan kendaraan, dan aset lainnya,” ucap Sa’aduddin. Rabu (27/1/2021).
Namun demikian secara umum aset milik pemprov kaltim sudah tercatat. Hanya saja tercatat bersertifikat atau tidak, masih berproses.
“Jadi masih banyak tanah-tanah kita yang belum bersertifikat. Kami sudah kerja sama dengan BPN, untuk melakukan sertifikasi,” imbuhnya.
Untuk aset berupa tanah tersebar hampir seluruh Kaltim. Tapi paling banyak di sekitar Samarinda salah satu contoh yakni islamic center, stadion baik madya atau utama dan sekitarnya.
“Di kabupaten juga banyak seperti sungai lais. Itu tanah kami. Ada yang masih idle (tidur-redd) belum diusahakan, tapi ada juga yang sudah diusahakan,” tambahnya.
Untuk diketahui aset tanah Pemprov Kaltim rata-rata dari eks kanwil pusat kemudian diserahkan ke provinsi karena kanwil beralih ke pusat.
“Itulah yang berproses. Tidak serta merta prosesnya berpindah ke Pemprov. Jadi banyak yang belum bersertifikat,” lanjutnya.
Penjelasan itu diberikan seiring dengan adanya dorongan dari KPK bahwa aset tanah harus ada sertifikat serta setiap tahun ada targetnya masing-masing. Masalahnya, pengelolaan aset memiliki tantangan dan juga rawan dengan gugat – menggugat tanah.
Pemanfaatan aset Pemprov bukan untuk meningkatkan Pendapata Asli Daerah (PAD) namun lebih pada kepada pelayanan terhadap masyarakat.
“Semua aset digunakan untuk operasional sehari-hari. Baik kantor ataupun melayani masyarakat. Kalau tidak digunakan atau nganggur baru bisa meningkatkan PAD,”. tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.