BERITAKALTIM.CO- Sindikasi pemalsu STNK dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar). Salah seorang pelakunya berinitial SS (41) berhasil dibekuk bersama 7 mobil yang surat-suratnya ‘diakali’ tersangka sehingga terlihat seperti asli.
Terungkapnya sindikasi pemalsuan dokumen kendaraan bermotor itu, menurut Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Iswanto dan Kanit Idik Pidum Reskrim Aipda Renson Sinaga, ketika SS yang sudah dicurigai polisi dibuntuti menuju tempat jasa penitipan kilat di Barong Tongkok. Saat mengambil kiriman dokumen tersebut dan membukanya, tersangka langsung dibekuk.
Dokumen kiriman itu adalah satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dikirim oleh seseorang berinitial IS (41) di Makassar Sulawesi Selatan. Modusnya, tersangka SS yang beralamat di Kampung Muyub Ilir RT 03 Kecamatan Tering Kutai Barat menerima order dari pemilik mobil yang tidak punya surat-surat untuk dibuatkan STNK-nya.
Tersangka SS kemudian mengorder ke IS yang sekarang masih buron. Antara ketiganya disepakati harga pembuatan dokumen kendaraan palsu tersebut. Dari keterangan tersangka polisi memperoleh keterangan sudah 30 kendaraan bermotor difasilitasi oleh SS dibuatkan STNK palsu.
“Sudah diamankan tujuh mobil dengan berbagai merek,” ujar Kapolres kepada Wartawan, Jumat (29/1/2021), di Mapolres Kubar. Salah satu mobil merek Cayla dijual murah, hanya Rp60 juta dengan dokumen dibuatkan oleh SS.
Kini SS sudah berada di sel tahanan Mapolres Kubar. Namun jajaran Reskrim tidak berhenti sampai di situ. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga melibatkan sindikasi antar provinsi.
Tersangka SS diduga melanggar tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. #
Sumber: Kiriman Henry Kubar
Comments are closed.