BERITAKALTIM.CO- Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi serius laporan warga tentang adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pihaknya segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk koordinasi masalah sebenarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mengakui adanya temuan serta laporan masyarakat desa melalui lembaga PERADI kepadanya. Keterangan warga menyebutkan, limbah yang dibuang perusahaan tambang batubara jenis B3 (Bahan berbahaya dan beracun) yang mengancam keselamatan warga.
“Tempo hari, Komisi I sudah ke lokasi dan meninjau langsung. Waktu itu di lapangan memang kami temukan dan betul terjadi pembuangan limbah B3,” ucap Jahidin.
Menurutnya, pembuangan limbah B3 di sembarang tempat, jadi suatu pelanggaran hukum.
Sebab hal tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Pasal 103 UU Nomor 32/2009.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Proses hukum masih berlanjut. Nanti kami rekomendasi ke DLH Kaltim. Nanti dari DLH Kaltim yang menindaklanjuti. Kalau memang tidak ada win win solution, diproseslah sesuai peraturan,” ucap Jahidin. #
Wartawan: Har
Comments are closed.