BERITAKALTIM.CO- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim resmi mengeluarkan edaran terkait peniadaan Ujian Nasional (UN), ujian kesetaraan, serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US) pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran Nomor 1/2021 tersebut ditanda tangani oleh Nadiem pada 1 Februari 2021 silam.
Ditiadakannya UN, ujian kesetaraan, dan US pun akhirnya tak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi kebijakan nasional.
Terlebih lagi diatur saat pandemi. Sehingga menurutnya, Kaltim tak mungkin menggunakan alternatif lain terkait ujian di seluruh tingkat pendidikan.
“Pertimbangannya memang karena kondisi Covid-19 yang sampai saat ini mengalami lonjakan signifikan. Mau tidak mau, suka tidak suka, akhirnya itu kebijakan yang perlu ditaati Kaltim. Kebijakan nasional ini harus didukung,” ungkap Salehuddin saat dikonfirmasi via whatsAap. Selasa (9/2/2021).
Dihapusnya berbagai ujian di sekolah, bukan menurunkan kualitas pendidikan. Menurut Salehuddin, negara lain pun mesti merasakan hal yang sama.
Namun, tetap diminta komitmen dari sekolah dan guru untuk memaksimalkan metode pembelajaran daring saat ini.
Disinggung soal mekanisme pembelajaran selama Covid-19 yang masih mengandalkan sistem daring, disebutkan Salehuddin ada beberapa daerah blank spot di Kaltim atau sulit mendapatkan sinyal. Sehingga, mau tak mau pembelajaran harus diterapkan secara luring.
“Itu sebagai antisipasi agar pembelajaran tetap bisa dilaksanakan. Dengan catatan, protokol kesehatan harus diterapkan ketat. Kalau di kabupaten atau kota, saya rasa daring dipercaya sebagai alternatif terbaik,” lanjutnya.
Walau memang ada beberapa sekolah yang mengeluhkan terkait gawai. Namun hal tersebut bukan sebagai penghalang. Selain itu, meski sekolah didominasi dengan pembelajaran daring tetap ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan. Pengawasan agar dana tersebut penggunaannya tetap tepat sasaran, disebutkan Salehuddin mekanisme pelaporannya sudah ada di internal.
“Komisi IV DPRD Kaltim, Disdikbud Kaltim, masing-masing UPTD wajib melakukan pengawasan. Yang pasti, kita ingin dana itu bisa dialokasikan untuk proses belajar-mengajar yang ada di tiap sekolah,” tutup politisi dari Fraksi Golkar itu.#
Wartawan: Heriman
Comments are closed.