BeritaKaltim.Co

Mengadu ke DPRD Kaltim Lantaran Tanah di Jalan Tol belum Diganti Rugi

BERITAKALTIM.CO- Jalan Tol Balikpapan – Samarinda sudah selesai dibangun dan sebagian sudah dimanfaatkan para pengendara mobil. Namun, di balik cerita pembangunan jalan kebanggaan warga Kalimantan Timur itu ternyata masih ada warga yang mengklaim belum dibayar ganti rugi lahannya. Mereka pun mengadu ke DPRD Kaltim.

Warga yang mengadu itu sebanyak 35 kepala keluarga (KK). Mereka adalah warga Samboja, Kutai Kartanegara. Menurut salah seorang warga bernama Alhairu Yoyo, tanah yang dipakai pemerintah untuk jalan tol ada seluas 57 hektar milik 35 KK yang belum dibayar. Posisinya di kilometer 38 dan kilometer 58 jalur tol, yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Warga mendatangi Kantor DPRD Kaltim di Samarinda dan menemui sejumlah anggota DPRD Kaltim pada Senin (8/2/2021). Dari keterangan warga disebutkan kalau lahan yang diklaim milik mereka itu adalah lahan pertanian dan perkebunan warga. Itu sebab, selain menuntut ganti rugi lahan, juga ada tanam tumbuh kebun buah dan sawah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muh Samsun mengakui warga di KM 38 Sungai Merdeka belum menerima ganti rugi lahan dan tanaman akibat pembangunan pintu tol.

Menurutnya, kawasan itu sebelumnya tidak masuk dalam penentuan lokasi jalur tol, sehingga belum dibentuk satgas pembebasan lahannya.

“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, prosesnya bagaimana, apakah nanti dibentuk lagi Satgas atau langsung dilakukan eksekusi oleh Dinas PU,” terang Samsun.

Selain itu, kata Samsun, pihaknya juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.

“Kalau memang belum ada rencana penyelesaianya maka harus kita dorong karena di sana ada hak warga, yang harus diselesaikan. Jangan sampai hak warga terabaikan,” tegas Politisi DPD PDI-P Kaltim ini.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menilai pemerintah terkesan tidak serius menyelesaikan lahan warga yang terdampak pembangunan tol. Padahal kasus ini sudah menunggak sejak dua tahun lalu.

“Wajib ganti rugi. UU Nomor 5/1960 tentang Agraria menyebutkan pemerintah tidak boleh menyampingkan hak masyarakat atas tanah yang sudah dikuasai turun temurun,” tegas dia.

Secara keseluruhan Jalan Tol Balsam memiliki total panjang 97,99 kilometer dibagi menjadi lima seksi. Seksi I ruas Balikpapan (Km 13)-Samboja (22,03 Km). Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km).

Kemudian, seksi III Muara Jawa-Palaran (17,30 Km). Seksi IV Palaran-Samarinda (16,59 Km) dan seksi V ruas Sepinggan (11,09 Km)-Balikpapan (Km 13). #

Wartawan: le

Comments are closed.