BeritaKaltim.Co

Direktur PT MGRM Ketahuan Alirkan “Deviden Blok Mahakam” ke Perusahaan Pribadi

BERITAKALTIM.CO- Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), sebuah perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bergerak di bidang Minyak dan Gas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, berinitial IR, dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kami menyimpulkan sudah cukup bukti IR ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Prihatin SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, dalam keterangan resmi kepada Wartawan di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Perusahaan yang diwebsitenya mencantumkan alamat kantor Jalan Lais No.77 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara itu didirikan Pemkab Kukar untuk bergerak disektor Migas. Perusahaan mendapat kucuran dana segar sebesar Rp70 miliar yang bersumber dari pembagian deviden saham Participating Interest Blok Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam.

Seperti diketahui, atas pengelolaan sumur Migas yang ada WK Mahakam (Dulu disebut Blok Mahakam), Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan hak saham Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Atas hak saham tersebut, Pemprov diwakili PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Pemkab Kukar diwakili PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) mendirikan perusahaan bersama dengan nama PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang memiliki tugas sebagai pemegang saham PI 10 persen di PT Pertamina Hulu Mahakam.

Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin SH menjelaskan, dari pembagian Rp70 miliar ke Perseroda PT MGRM menurut rencana bisnis akan digunakan sebesar Rp50 miliar untuk membangun tangki timbun sebagai pengembangan bisnis perusahaan untuk meraih PAD (Pendapatan Asli Daerah). Proyek itu direncanakan ditiga tempat, yakni Kecamatan Samboja Kukar, Balikpapan dan Cirebon.

“Sampai saat ini, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada,” kata Prihatin.

Penyelidikan tim Kejati kemudian menemukan adanya aliran dana untuk bisnis PT MGRM dialihkan untuk perusahaan lain, yakni PT Petro TNC International. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Tim Kejati menemukan ternyata perusahaan yang menampung aliran dana itu sahamnya adalah milik tersangka IR.

“Dia memiliki 80 persen di PT Petro TNC Internasional, dan 20 persen lagi atas nama anak kandungnya sendiri,” jelas Prihatin.

Atas temuan tersebut membuat tim penyidik Kejati Kaltim berkesimpulan IR sebagai Direktur Perseroda PT MGRM diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pada 18 Februari 2021 lalu Kejati sudah melakukan ekspos di depan Kepala Kejaksaan Tinggi dan juga Wakajati, hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.

“Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan, dan kami titipkan di Polresta Samarinda,” kata Prihatin. #

Wartawan: Hardin

Comments are closed.