BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberikan kelonggaran atau relaksasi di beberapa sektor kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Balikpapan yang sempat melambat akibat kebijakan pembatasan yang sebelumnya diterapkan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan berdasarkan hasil laporan realisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan hingga Februari 2021 ini, telah terjadi kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Dijelaskannya, Besaran PAD yang terserap pada Februari 2021tercatat mencapai Rp 32 miliar, mengalami kenaikan dibandingkan Januari 2021 lalu, yang hanya tercapai Rp 25 miliar.
Kenaikan ditengarai sebagai dampak kebijakan relaksasi yang mulai diterapkan oleh pemerintah yang kembali mendorong pertumbuhan ekonomi di beberapa sektor.
“Jadi pada bulan Januari lalu kita hanya bisa merealisasikan sekitar Rp 25 miliar , dan pada bulan Februari ini kita berhasil merealisasikan sekitar Rp 32 miliar untuk pendapatan asli daerah,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Kondisi saat ini berbeda jika dibandingkan tahun 2020, pemerintah secara nasional sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sedangkan untuk tahun 2021 pemerintah lebih memilih melakukan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi masyarakat tetap diberikan kelonggaran untuk melakukan aktivitas dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan tetap menaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, kota Balikpapan sebagai kota jasa sangat bergantung pada tingkat kunjungan masyarakat. Sebagian besar kontribusi pendapatan asli daerah, paling banyak berasal dari sektor jasa seperti hotel, restoran dan tempat hiburan.
“Saya yakin ya bawa pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan akan terus meningkat di tahun 2021 karena pemerintah juga sudah berkomitmen untuk membuat kebijakan yang selaras antara pertumbuhan ekonomi dan kesehatan,” ungkapnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.