BeritaKaltim.Co

Pasar Malam, Kolam Renang dan Arena Bermain Dibolehkan Pada PPKM Tahap III

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap III yang akan berlanjut mulai tanggal 28 Maret sampai 10 April 2021.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan,
untuk PPKM mikro tahap ketiga ada beberapa kebijakan relaksasi atau kelonggaran di tengah situasi pandemi Covid-19, diantaranya untuk fasilitas umum kolam renang maupun arena bermain waterbom diperkenankan dibuka dengan tetap mematuhi protocol kesehatan (prokes).

“Hanya ada beberapa yang kita tambah relaksasi, yang pertama terkait dengan kegiatan atau penyediaan fasilitas kolam renang umum atau waterbom untuk kegiatan masyarakat kita untuk olahraga renang mulai kita buka,” ujarnya, saat pers rilis dan penyerahan bantuan di halaman Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).

Disampaikannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa fasilitas umum diperkenankan buka dengan bertahap dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Karena kita mengikuti arahan PPKM mikro yang ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum itu buka bertahap baru 25 persen, jadi kita mengikuti itu dulu,” jelasnya.

Tak hanya itu pada PPKM tahap III diberikan relaksasi untuk membuka kembali kegiatan pasar malam secara bertahap mulai pekan ini. Kegiatan pasar malam akan dibuka secara terbatas selama sepekan, hanya dibuka pada hari Senin, Kamis dan Sabtu.

“Jadi kita mulai membuka secara bertahap itu pasar malam. Kita membuka secara bertahap pasar malam itu satu minggu hanya 3 hari, Senin, Kamis dan Sabtu,” kata Zulkifli kepada wartawan.

Selain itu kegiatan di masyarakat yang sebelumnya tidak diperbolehkan pada PPKM Mikro tahap ketiga diperbolehkan. Hanya saja tetap dibatasi maksimal undangan 200 orang dengan durasi waktu 5 jam.

“Kegiatan di masyarakat yang dikoordinir RT, LPM, kelurahan yang i selama ini tidak diperbolehkan, sudah kita buka. Seiring dengan kebijakan nasional bahwa kegiatan sosial masyarakat itu sudah mulai diperbolehkan, jadi dalam pembukaannya, protokol kesehatannya kita samakan dengan yang kita terapkan dalam resepsi pernikahan,” ujarnya.

Untuk kegiatan tingkat RT, pihaknya membatasi jumlah peserta sebanyak 200 orang dengan durasi maksimal 5 jam yang terdiri dari 2 jam untuk sesi pertama, 1 jam istirahat dan 2 jam lagi sesi kedua. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.