BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kegiatan berlangsung di gedung serba guna kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara 27 Maret 2021 dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat.
Andi Harahap menjelaskan sejumlah jenis pajak baik yang ada di daerah maupun yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Untuk jenis pajak yang menjadi tanggung jawab provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor roda empat dan dua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, pajak bahan bakar bermotor dan pajak rokok.
“Banyak yang hadir mulai dari pemuda, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum. Dengan kegiatan ini kita harapkan agar semua elemen masyarakat taat akan pajak,” urai Andi Harahap, Sabtu (27/3/2021).
Selain itu Politisi Golkar tersebut berpesan serta berharap agar pemerintah dapat mengengola pajak dengan baik sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari hasil pajak.
“Masyarakat harus mendapatkan manfaat dari membayar pajak berupa layanan kedepan lebih baik dan pembangunan baik infrastruktur hingga program peningkatan mutu Sumber Daya Manusia yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Andi Harahap mengajak semua pihak agar saling merangkul dalam kebaikan untuk kelancaran pembangunan daerah.
“Mari kita saling bekerjsama, bahu membahu untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.