BERITAKALTIM.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Hotel Melati Tanjung Redep, Berau.
Produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum. Oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasi hal tersebut ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Sosialiasi Perda merupakan salah satu fungsi anggota DPRD yaitu legislasi, sehingga bukan hanya Perda tentang pajak daerah saja yang disosialisasikan, akan tetapi semua produk Perda yang ada di Kaltim.
“Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan,” ujar Sutomo saat dikonfirmasi oleh via whatsApp, Sabtu (27/3/2021).
Lebih jauh Sutomo menjelaskan kepada warga bahwa setiap Perda merupakan suatu keharusan para anggota legislatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sebagai warga negara yang baik untuk taat dalam membayar pajak.
“Pajak Daerah yang dibayar akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu saja hal ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di tiap daerah,” ucap Sutomo.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan sering menerima keluhan masyarakat Berau yang berada di wilayah pesisir maupun pelosok kesulitasn melakukan pembayaran pajak.
Oleh karena itu lewat Sosper tersebut juga Sutomo Jabir memberikan dukungan ke pemerintah agar memberikan fasilitas guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
“Kami terus mendorong agar Pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan untuk membayar pajak,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.