BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana umum energi daerah Kaltim tahun 2019 – 2050
Salah satu anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan tersebut di Desa Damit Kecamatan Paser Blengkong Kabupaten Paser.
“Untuk kegiatan Sosper yang kedua ini terlaksana di desa Damit Kabupaten Paser. Alhmadulillah kegiatan berjalan lancar dan sukses serta menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Yenni Eviliana saat dikonfirmasi via whatsApp, Sabtu (27/3/2021).
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut selain dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda, turut hadir juga kepala desa dan narasumber.
“Turut hadir sejumlah ketua Rt, kepala desa serta narasumber dua orang yakni Achmad Syaukani dan Ainun Agustinawati. Alhamdulillah warga sangat antusias jumlahnya sekitar 150 orang,” paparnya.
Mengawali sosialisasi politisi PKB tersebut menjelaskan gas dan batu bara yang berasal dari fosil masih menjadi komoditi ekspor andalan untuk menopang devisa negara dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang. Di sisi lain pemanfaatan gas bumi belum optimal.
Hal tersebut dikarenakan terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal.
“Sumber daya berbasis fosil akan habis, untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT),” urai Yenni Eviliana.
Oleh karena itu penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan diberbagai sektor antara lain industri, transportasi, rumah tangga, komersial, non energi dan sektor lainya.
“Perda Rencana Umum Daerah Kaltim merupakan kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapi sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yenni mengatakan bahwa tujuan jangka panjang dari Perda nomor 8 tahun 2019 yakni terwujudnya kemandiran dan ketahanan energi untuk provinsi Kalimantan Timur. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.