BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan didatangi sejumlah perwakilan warga sekitar Jalan Jenderal Sudirman untuk menyampaikan aspirasi penolakan kebijakan zona zero tolerance atau kebijakan pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas.
Dengan adanya kebijakan zona zero tolerence mereka merasa kecewa dan dirugikan. Tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. Sedangkan pemberlakuan zona zero tolerance secara efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2021.
” Warga menolak kebijakan zona zero tolerence di jalan jendral sudirman, karena permasalahan ini mengganggu masalah kehidupan ekonomi. Warga kami sangat dirugikan,” ujar Ketua RT 05 Klandasan Ilir Muhammad Suhartono kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan DPRD Balikpapan, Senin (28/3/2021).
Suhartono mengatakan, warga telah merelakan tanahnya sepanjang 9 meter untuk perluasan jalan umum sehingga tidak memiliki lahan parkir. Tetapi saat ini solusi yang ada warga tidak boleh parkir.
“Kami sangat kecewa. Karena warga tidak pernah diajak diskusi dan dilibatkan dalam pembahasan penerapan zona tertib lalu lintas tersebut. Bahkan sosialisasi saja tidak dilibatkan,” jelasnya.
Dijelaskanya, seharusnya pemerintah mengajak warga untuk terlibat pembahasan sebuah kebijakan yang akan diterapkan sehingga tidak merugikan masyarakat. Jika memang pemerintah tetap melakukannya maka pihaknya akan tetap menolaknya dan mengambil haknya.
“Kita masih punya tanah belum dibayar sama sekali, Kita juga siap akan memakai zona tolerance, tetapi kita juga punya hak,” paparnya.
Sementara itu, seusai menerima perwakilan warga, Seketaris Komisi III DPRD kota Balikpapan Ali Munsjir Halim mengatakan, masyarakat sepanjang jalan jendral sudirman dari perwakilan dua kelurahan, klandasan Ilir dan kelurahan klandasan Ulu mengajukan surat ke DPRD Balikpapan.
“Mereka meminta bertemu dan membahas tentang larangan parkir di sepanjang Jalan Jendral Sudirman sebagai kawasan tertib lalu lintas,” ucapnya ketika ditemui awak media Beritakaltim.co.
Ali Munsjir Halim mengaku pihaknya belum mendapatkan disposisi dari unsur pimpinan, sehingga tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Surat itu baru masuk hari ini, dan belum disposisi oleh ketua,” jelasnya kepada awak media Beritakaltim.co.
Menurut Ali, kedatangan mereka ke DPRD Kota Balikpapan menyampaikan persoalan adanya kebijakan zona tolerance, dengan kebijakan ini pendapatannya berkurang seperti dilarangnya parkir di depan area itu menghambat usaha mereka.
“Intinya mereka meminta ditinjau kembali, apakah ditinjau ulang pemberlakuan jam parkir kembali atau sama sekali tidak diberlakukan,” urainya.
Disampaikanya, masukan mereka telah ditampung dan rencananya akan ada penjadwalan ulang pertemuan lebih lanjut yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pemerintah Kota Balikpapan dan Kepolisian lalu lintas.
” Kami hanya memberitahu mereka prosedur yang ada, surat itu disposisi ketua dan nantinya ketua akan memberikan ke komisi. Dan komisi yang membicarakan dengan instansi terkait . Jadi masukan mereka kita sudah terima, hanya kita perlu bicarakan dengan polisi lalu lintas dalam hal ini Direktorat lalu lintas Polda dan Kasatlantas Polres, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP, ” urainya.
“Mereka kita minta bersabar untuk menunggu pembahasan yang akan kami lakukan dengan instasi terkait,” pungkasnya.
Comments are closed.