BERITAKALTIM.CO- Sejumlah karyawan PT Rea Kaltim Plantations (RKP) yang berada di Desa Perdana Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara menolak rencana adanya mutasi dan rotasi yang akan dilakukan oleh manajemen PT RKP.
Pasalnya mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan kesepakatan kerja hingga serta dilakukan secara mendadak, bahkan pihak perusahaan disinyalir telah mengeluarkan barang milik karyawan secara paksa dari basecamp.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan masih adanya upaya negosiasi yang masih dilakukan oleh sejumlah karyawan terkhusus mandor untuk tidak melaksanakan mutasi tersebut secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Gerakan Kaum Buruh Syarikat Islam (Ga Bkasi) Kaltim, Husni mengatakan, karyawan yang berposisi mandor telah bekerja dengan durasi yang lama sekitar 10 hingga 20 tahun.
Oleh karena itu pihak perusahaan harus bisa menimbang kembali terkait kebijakan mutasi tersebut serta mengedepankan aturan yang ada.
“Kami minta kepada perusahaan untuk tidak terburu-buru dalam melaksanakan surat mutasi tersebut walaupun masih satu perusahaan namun beda grup,” urai Husni saat dikonfirmasi via whatsApp, Kamis (1/4/2021).
Selain itu, Husni berharap agar pihak perusahaan tidak menggunakan cara kasar dalam memindahkan barang milik karyawan yang akan dimutasi dikarenakan masih ada upaya karyawan untuk negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan.
“Saya mendapat keluhan langsung dari sejumlah karyawan PT RKP bahwa barang-barang milik mereka dikeluarkan secara paksa oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan wajib mempertimbangkan nasib karyawan,” ungkap Husni.
Surat mutasi yang dikeluarkan oleh manajemen PT RKP tersebut memiliki konsekuensi, yakni apabila tidak melaksanakan pekerjaan pada tempat yang baru selama 5 hari maka akan dianggap telah mengundurkan diri.
“Memang apabila mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi surat mutasi selama 5 hari, maka akan dianggap mengundurkan diri, dengan seperti itu maka pihak perusahaan dinilai tidak akan membayar pesangon karyawan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Husni mengingatkan pihak perusahaan agar lebih mempertimbangkan lagi nasib karyawan terutama pada aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi penempatan tenaga kerja berdasarkan azas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
“Kami minta kepada perusahaan agar bisa mengakomodir hak karyawan dan saya harap perusahaan bijak menyikapi persoalan yang sedang terjadi,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.