BeritaKaltim.Co

Ananda Emira Moeis Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di salah satu café di wilayah Samarinda. Berbeda dengan sosper sebelumnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini membahas tentang Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (11/4/2021) siang.

Dalam Sosper kali ini turut dihadiri praktisi hukum Roy Hendrayanto, serta pengamat sosial politik Damuri.

Roy Hendrayanto dalam kesempatannya menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Khususnya di wilayah Samarinda yang banyak memiliki persoalan sengketa tentang lahan.

“Samarinda masih banyak persoalan persoalan Perdata yang hingga kini belum terselesaikan, banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” beber Dosen Universitas 17 agustus samarinda tersebut.

Namun kata Roy, tidak semua LBH yang dapat digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyalurkan bantuan hukum kepada warga, lantaran LBH yang hendak digunakan oleh pemrov kaltim sebelumnya harus terkareditasi sebelumnya.

“Dalam pelaksanaanya tidak semua LBH yang bisa ikut digunakan, lantaran LBH yang bersangkutan harus memiliki sejumlah syarat yang harus mereka penuhi seperti salah satunya yakni harus terakredistasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) ataupun pengadilan,” jelas Roy.

Lebih lanjut Roy Menyebutkan bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham.

Sementara Itu Ananda Emira Moeis menambahkan bahwa bantuan hukum ini memiliki ruang lingkup warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum.

“Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum. Hal ini sekaligus menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum,” sebut Ananda.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim ini juga menyampaikan perda tersebut sejatinya harus disertai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub).

“Harusnya perda yang disosialisasikan ini disertai dengan Pergub, mengingat selama ini belum ada pergub yang terbit menyertai perda ini,” pungkasanya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.