BeritaKaltim.Co

Memburu Jozeph Paul Zhang, Netizen Minta Yahya Waloni Ditangkap

BERITAKALTIM.CO- Kasus penistaan agama lagi ramai setelah dipicu ucapan Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang mengakui sebagai Nabi ke-26. Polisi mencari JPZ yang ternyata sudah tidak ada di Indonesia sejak tahun 2018.

JPZ dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang menyakiti hati umat Islam. Tindakan pihak kepolisian ini yang ramai dibahas karena begitu cepat menanggapi kasus penodaan agama JPZ, padahal ada beberapa kasus penodaan agama lain seperti oleh Ustad Yahya Waloni yang melukai hati umat Kristen.

“Mengapa polisi begitu cepat menanggapi kasus oleh JPZ, padahal di depan mata ada kasus dugaan penodaan agama Kristen oleh Ustad Yahya Waloni, tetapi tidak ada tindakan oleh polisi,” ucap beberapa netizen diakun twitter.

Perbincangan antar netizen juga berlangsung sengit. Meski sama-sama mengutuk penistaan terhadap agama apapun, namun banyak yang menginginkan agar polisi bertindak adil dalam penanganan kasus penodaan apapun di Bumi Pancasila ini.

Netizen lain berpendapat, kasus penodaan agama Kristen yang diduga dilakukan Ustad Yahya Waloni tidak ada yang mengadukan ke polisi. Dalam kasus penistaan terhadap agama, jenis pidananya adalah delik aduan sehingga diperlukan pengaduan oleh pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan.

Benarkah untuk kasus Ustad Yahya Waloni tidak ada masyarakat yang mengadukan ke polisi?

Ternyata, hal itu tidak benar. Mengutip dari sebuah berita yang disiarkan oleh media siber “transparansiindonesia.co.id”, pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri pernah disampaikan oleh Pdt.Dr.Joshua Tewuh, Ketua Umum Christian Watch Indonesia didampingi oleh Pdt Ezra Suruh.

Dalam wawancara dengan Wartawan media tersebut, 4 November 2019, diungkapkan kehadiran mereka di Mabes Polri karena tidak senang dengan perkataan/ucapan dari Yahya waloni dan kawan-kawan. Ketidaksenangan itu karena ucapan tersebut mengandung penistaan agama Kristen. Keduanya mengadukan karena untuk menjaga komitmen teguh untuk bersama-sama menjaga dan mengawal serta mengadvokasi Kekristenan Indonesia.

“Kami berdua memberikan kesaksian dan sekaligus mengadukan Ustad Yahya Waloni di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Pdt Joshua B Tewuh.

Empat tuduhan yang dikemukan, yaitu Penistaan Agama Kristen; Pencemaran nama baik Ulama Kristen (Para Pendeta); Penipuan Publik untuk Gelar Pendeta, Ketua Sinode Gereja dan Rektor STT serta Doktor Teologi gadungan; dan keempat Ustad Yahya Waloni merancang permufakatan jahat untuk melakukan penghinaan dan pendiskreditan secara TSM (Terstruktur, Sistimatif dan Masif) untuk menghancurkan Kekristenan di seluruh Indonesia.

POLRI TETAPKAN JPZ SEBAGAI TERSANGKA

Sementara itu Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul dikeluarkannya daftar pencarian orang (DPO) oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonformasi wartawan, Selasa (20/4/2021), menyampaikan penyidik menjerat Jozeph Paul Zhang dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenai UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a,” beber Rusdi.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Tersangka JPZ diketahui sudah tidak berada di Indonesia sejak tahun 2018. Informasi awal dia ada di Hong Kong, namun kemudian disebut sekarang berada di Jerman. Setelah videonya viral dan Polri merespon muncul lagi video YouTube terbaru Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku sudah menanggalkan status WNI-nya. #

Wartawan: le

Comments are closed.