BeritaKaltim.Co

Wakil Ketua DPRD Mengeluh Jalan Umum Dirusak Aktifitas Tambang Batubara

BERITAKALTIM.CO- Praktik illegal mining di Kalimantan Timur semakin tak terbendung. Jalan-jalan umum dilaporkan dipakai untuk mengangkut hasil galian tambang batu bara oleh mobil-mobil truk, sehingga membuat rusak sejumlah jalan umum.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Samsun tidak menutup mata dengan kejadian itu. Dia mengaku melihat sendiri bagaimana jalan-jalan umum seperti di Samboja dilalui oleh kendaraan mengangkut hasil tambang batubara.

Salah satu lokasi illegal mining, menurut Samsun, diduga yang sedang dikerjakan di Kilometer 38 Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia sudah melakukan peninjauan lapangan bersama Pansus LKPj (Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim belum lama ini.

Menurut politisi PDI Perjuangan Kaltim itu, kegiatan tambang mengerahkan banyak mobil truk dan alat-alat berat. Penambang menggunakan jalan-jalan umum untuk menuju lokasi tambang, termasuk saat membawa hasil tambang dengan truk. Akibatnya, banyak jalan umum yang rusak, karena tidak sesuai lagi antara kapasitas jalan dengan beban angkut kendaraan tambang.

“Kapasitas beban jalan umum berkisar 8 ton. Sementara dilalui kendaraan tambang yang muatan 10 sampai 20 ton. Ya rusak,” ungkap Samsun.

Dia menyebut, sudah ada Perda Nomor 10 tahun 2012, tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Sawit. Pada pasal 6 Ayat 1 disebutkan, setiap angkutan batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang menggunakan jalan umum. Ayat 2, pengangkutan batubara dan hasil perkebunan sawit harus menggunakan jalan khusus. Dengan demikian perusahaan boleh membangun jalan sendiri.

Dalam aturan itu, ada juga sanksi pidana. Seperti dijelaskan dalam Pasal 19 berbunyi; setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.

“Jadi, sebenarnya sudah jelas bahwa peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang. Hanya saja aplikasi di lapangan yang tidak ada,” tegas Samsun.

Kerusakan jalan diakibatkan lalulintas alat-alat berat dan truk pengangkut batu bara, apalagi secara liar, sangat merugikan masyarakat. Karena itu jalan umum, maka yang dirugikan adalah pengguna jalan yang terganggu karena jalan rusak. Sedangkan kalangan petani, menjadi terganggu karena mereka harus mendistribusikan komoditas hasil tani mereka.

Menurut Samsun, harus ada yang bertanggungjawab dengan masalah ini. Tidak bisa didiamkan. #

Wartawan: hardi

Comments are closed.