BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan bahwa pelaksanaan sholat Idul fitri 1442 Hijriah hanya boleh dilakukan di masjid dan musholah.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia bersama Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinanan daerah (Forkompimda).
“Hasil rapat Forkompimda setelah mendapat pengarahan dari Presiden, maka Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengambil kesimpulan bahwa sholat Idul Fitri hanya dilaksanakan di masjid dan mushola saja,” kata Rizal kepada awak media, Jumat (30/4/2021)
Sedangkan di lapangan terbuka, tidak disarankan oleh Satgas Penanganan Covid-19. “Kami mohon pengertian umat Islam di Kota Balikpapan untuk dapat ditaati bersama demi mencegah perkembangan Covid-19 seperti peristiwa yang terjadi di India,” ucapnya.
Meski telah diputuskan, Rizal menyebut jika pihaknya tetap akan membahas kebijakan ini bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan.
Utamanya soal pelaksanaan pelarangan salat Idul Fitri di lapangan terbuka. “Masih harus berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.