BERITAKALTIM.CO- Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan anggota DPRD Kaltim, tidak hanya menyangkut penyelenggaraan bantuan hukum dan pajak daerah. Tapi juga mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas seperti tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Salah satu anggota DPRD Kaltim yang terjun mensosialisasikan perda itu adalah Masykur Sarmian, politisi dari PKS. Sabtu (22/5/2021) lalu dia turun langsung di gedung Wredatama Samarinda, didampingi akademisi Salman Anshori Firdaus dan Prasetyo Mulyono, Ketua I Care Samarinda.
“Jika negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu secara adil dan setara, termasuk hak atas penyandang disabilitas, maka negara wajib hadir mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh,” ucap Masykur Sarmian kepada Wartawan.
Menurut Masykur kepada 120 peserta yang hadir, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas penting untuk disosialisasikan. Isi dari Perda itu menyangkut banyak sekali ruang lingkup yang meliputi hak dan kewajiban, di antaranya bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sampai dengan hak dalam berpolitik.
Perda Nomor 1 tahun 2018 ini juga menjawab berbagai keluhan yang sering dialami oleh para penyandang disabilitas, yang mana mereka suka mendapatkan perlakuan yang kurang adil, entah itu dalam kehidupan bermasyakarat, bekerja ataupun lainnya.
“Sekaligus memberikan edukasi dan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat umum, apabila melihat permasalahan yang dialami saudara kita para penyandang disabilitas,” jelas Salman Anshori Firdaus yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas di Samarinda.
Masykur Sarmian menambahkan, penyebarluasan Perda ini akan terus dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Kaltim, mulai dari pimpinan hingga anggota. Sebab tidak dipungkiri masih banyak warga yang belum memahami betul, mengenai ketentuan dari yang diamanatkan Perda ini.
Sehingga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pencerahan dan pengetahuan baru, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Melalui sosialisasi Perda ini, pemerintah makin meningkatkan pelayanannya. Agar masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan, demi mewujudkan hak konstitusionalnya, demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang setara,” ujar Masykur, mengakhiri. #
Wartawan: Hardi | sumber: detakkaltim.com
Comments are closed.