BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kampung dan Sekertarisnya tersebut menghadirkan Madesa Arjun sebagai narasumber.
Sutomo Jabir mengatakan kegiatan dilaksanakan untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya kewajiban membayar pajak itu bisa terealisasi dengan baik. Dengan adanya kenaikan pajak dari tahun ke tahun berimbas pada roda ekonomi berjalan dengan baik.
“Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang,” urai Sutomo saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
Selain itu, sekertaris fraksi PKB tersebut menguraikan bahwa kemampuan fiskal daerah merupakan hal mendasar dalam menetukan kualitas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim.
“Masyarakat juga perlu memahami adanya ketentuan pajak progresif yang berlaku jika masyarakat memiliki kendaraan dengan kepemilikan yang sama,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.