BERITAKALTIM.CO– Warga Sepaku harus bersabar untuk bisa menikmati salah satu fasilitas kesehatan terbaru, RS Pratama Sepaku.
Meski secara fasilitas pendukung dan SDM sudah siap, masih ada kendala terkait operasionalnya. Yakni, kelengkapan salah satu item Perbup yang mengharuskan keterisian pejabat yang bertanggung jawab.
Sebenarnya rumah sakit tipe D di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku ini telah tertunda tahunan operasionalnya. April 2021 ini merupakan deadline terkini yang juga kembali tertunda.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat belum ada kepastian dari pengoperasiannya. Apalagi, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum Rumah Sakit yang nantinya melaytani pasien COVID-19 dan umum itu, urung terbit.
RS Pratama Sepaku sejatinya sudah terbangun sejak 2018. Semua sumber daya manusia (SDM), petugas kesehatan sudah siap. Pembenahan bahkan telah dilakukan oleh Diskes PPU pada bangunan itu. Salah satunya, memperluas halaman.
“Sebenarnya rancangan Perbup sudah dikonsultasikan ke Provinsi. Posisinya juga seudah dikembalikan kekita. Namun, harus ada sinkronisasi dengan provinsi,” kata Grace.
Selanjutnya, draf Perbup itu harus disetujui oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) untuk selanjutnya diterbitkan.
Sayangnya, meski Perbup telah terbit, rumah sakit itu masih belum dapat membuka pelayanan. Bila struktur pejabatnya belum ditentukan.
“Rumah sakit harus ada pejabatnya. Itulah yang belum ada. Selebihnya sudah siap semua,” paparnya. (*)
Comments are closed.