BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syafruddin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Nelayan Rt 11, Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur.
Syafruddin mengatakan bahwa Perda Bantuan Hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
“Sangat membantu sekali, dengan adanya perda ini masyarakat diharapkan mampu memahami serta apabila ada kasus hukum dapat mengaksesnya tanpa biaya,” ucap Syafruddin saat dikonfirmasi via whatsApp. Sabtu (26/6/2021).
Selain itu, Ketua Fraksi PKB tersebut mengatakan agar masyarakat memahami serta menelaah dengan baik aturan yang tertuang pada Perda nomor 5 tahun 2019.
“Dengan demikian, masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak dasar yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan untuk mengakses pengacara, karena nanti akan disiapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syafruddin mengharapkan Pemerintah akan menerbitkan Pergub yang mengatur secara teknis dan penunjukan mitra.
“Kita berharap Pergub segera diterbitkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menikmati aturan ini,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.