
BERITAKALTIM.CO- Dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan Penganugerahan Kalpataru, Adiwiyata dan Proper serta Program Peringkat Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Borneo Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/6/2021).
“Hari ini peringatan lingkungan hidup sedunia sekaligus Penyampaian penghargaan Kalpataru, Adiwiyata, dan proper kepada masyarakat,” ujar Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor seusai Peringatan hari lingkungan hidup sedunia.
Penganugerahan diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran menyampaikan selamat kepada mereka yang telah sukses berhasil mendapat penghargaan dan penerimaan proper. ” Supaya nanti ini menjadi referensi dan tanggung jawab untuk ditingkatkan kinerja lingkungannya,” katanya.
Isran mengaku prihatin dan menyoroti dalam satu tahun terakhir ini kerusakan lingkungan sangat luar biasa terutama pembukaan izin pertambangan yang diambil alih langsung oleh pemerintah pusat.Dan tidak bisa berbuat apa-apa terkait permasalahan ini.
“Pasca izin ditarik ke pusat. Kondisi tambang luar biasa maju, sebab belum ada izinnya mereka sudah tambang duluan,” sindir Isran.
Menurut Isran, kondisi tersebut tidak bisa disalahkan. Ini kesempatan karena harga batubara saat ini merupakan harga tertinggi dalam sejarah selama 11 tahun terakhir.
“Bagaimana tidak menggiurkan dan ini adalah kenyataan yang kita alami selama ini,” ucap Isran Noor.
Menurut pengamatannya, jangankan yang tidak punya ijin, yang punya ijin pajaknya mengangkat, melakukan pekerjaan tambangan di luar dari rencana kerjanya. ” Ada indikasi itu, itulah kenyataannya, mereka tidak salah,” urainya.
Isran menyampaikan, bahwa Gubernur, Bupati, Walikota tidak memiliki otoritas pengawasan setelah ijin ditarik di pemerintah pusat. Inspektur tambang lebih mengeluh menjadi aparat pusat. Dan diperlukannya aturan yang menetapkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral terhadap pengawasan tambang.
“Dengan catatan, Izin ditarik ke Jakarta tetapi kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi dilapangan, itu saja yang diperlukan agar kita bisa koordinasi dengan pihak keamanan. Tapi kalau tidak ada catataan tidak ada kewenangan untuk mengugat,” jelasnya.
Isran pun berkhayal, apabila menjadi Bupati atau Walikota maka dirinya akan menggugat aturan mengenai izin pengawasan tambang tersebut.
“Jika saya Bupati atau Walikota pasti saya gugat, karena ini merusak lingkungan. Mudahan bisa segera teratasi,” harapnya.
Isran memperkirakan kondisi ini akan berkepanjangan. Sebab, batubara dalam lima tahun ke depan masih sangat diperlukan.
“Korea sedang memerlukan batubara untuk membangun proyeknya,” katanya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.