BeritaKaltim.Co

Perhimpunan Usaha Perdagangan Mengadu ke Komisi II DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Komisi II DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) di Gedung E lantai 1.

Dalam rapat tersebut Komisi II menyoroti permasalahan kawasan pergudangan Hak Pengelolaan (HPL) 04 Jalan I.R Sutami, Kota Samarinda yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) dan PUP.

Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang mengatakan Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP agar mengirim data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam surat tersebut dicantumkan apabila tidak memenuhi data, maka Pemprov memerintahkan kepada pengusaha agar mengosongkan wilayah tersebut namun pengusaha merasa keberatan.

“Apabila tidak memenuhi data, Pemprov meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Namun mereka merasa keberatan,” urai Veridiana Huraq Wang. Selasa (6/7/2021).

Selain itu, Veridiana mengatakan Pemprov Kaltim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB.

Dengan tidak ada Perda tersebut dan masa HGB usai, salah satu solusi yang ditawarkan ialah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri Nomor 11 tahun 2016.

“Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari 42 tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa,” papar politisi PDIP tersebut.

Dari 42 penyewa tersebut seharusnya membayar biaya sewa senilai 3.3 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan.

Apabila dinominalkan, berkisar kurang lebih Rp 800 juta per tahun. Namun diakui oleh pihaknya bahwa PUP tidak mampu membayar sewa karena diduga kesulitan finansial.

“Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank,” lanjutnya.

Oleh karena itu Komisi II meminta Pemprov untuk segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang serta meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penambahan Perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi menggunakan HGB.

“Kita meminta data itu karena salah satu upaya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke daerah melalui pembayaran. Sedangkan, HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.