BeritaKaltim.Co

PPKM Mikro : Jangan Bawa Anak ke Mal, Pasar Malam Ditiadakan, Samarinda di Sekat!

BERITAKALTIM.CO – Samarinda resmi disekat! Kepastian itu datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Senin (5/6/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Arahan itu ditandai dengan ditekennya Instruksi Wali Kota No 1/2021 oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. “Sejak hari ini saya tanda tangani intruksi Walikota Samarinda tentang pelaksanaan PPKM di Kota Samarinda,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

Posko PPKM Mikro pada level kota hingga RT dengan melibatkan jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP serta elemen masyarakat, langsung diaktifkan.

Penyekatan jalur masuk dan keluar Kota Samarinda diberlakukan. Yaitu, batas selatan area Jalan Tol dan jalan Rifaddin, batas barat laut di jalan Suryanata, dan batas utara di jalan poros Samarinda-Bontang.

Untuk ASN diberlakukan WFH (Work From Home). Perjalanan dinaspun dihentikan kalau tidak ada yang mendesak.

Menghindari kerumunan, pasar malam ditiadakan. Operasional mal, hanya boleh beroperasi hingga jam 21.00 WITA. “Toko yang menyediakan kebutuhan bahan pokok kami berikan kelonggaran sampai jam sebelas malam,” kata Andi Harun Senin (5/7/2021) siang tadi.

Aktifitas tempat ibadah juga diatur. Semua bisa terus berjalan asal selama berlangsungnya proses ibadah protokol kesehatan dengan ketat diterapkan.

Melindungi anak-anak dari paparan COVID-19 Pemkot Samarinda juga membatasi kegiatan yang menyertakan anak. Apalagi jika berkaca pada kasus terpaparnya anak-anak yang sudah mencapai 10%.

“Kami imbau, anak usia 0 sampai 18 tahun jangan diajak ke mal,” sebut Andi Harun.

Pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), dan kafe juga diminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Seperti mal, jam buka operasional dibolehkan hingga pukul 21.00 WITA. Untuk kegiatan resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya, dilarang selama kebijakan tersebut berlaku.

“Untuk kegiatan di hotel, dan lokasi yang bisa menimbulkan kerumunan, maksimal diperbolehkan 50 orang yang telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui swab atau antigen,” katanya.

Ketegasan Pemkot tak main-main, Bila ada masyarakat melanggar, akan dikenai sanksi administratif. Apabila ada pelanggaran memenuhi unsur-unsur pidana, maka akan di proses secara pidana.

“Sanksi pidana adalah sarana hukum paling terakhir yang kita ambil,” ungkapnya.

Ia sadar, mengambil keputusan PPKM Mikro ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tetapi, menurutnya, menjaga keselamatan warga Samarinda, jauh lebih penting.

“Salus populi suprema lex esto. Menjaga keselamatan rakyat adalah hukum paling tinggi bernegara,” tegasnya. (*)

 

Comments are closed.