BeritaKaltim.Co

Pansus Aset Sebut 200-an Aset Tidak Dilengkapi Surat Legalitas

BERITAKALTIM.CO- Panitia Khusus (Pansus) aset yang dibentuk DPRD Kota Balikpapan menyebutkan ada sekitar 200-an aset milik pemerintah yang tidak dilengkapi surat legalitas. Hal ini menyebabkan kesulitan proses pengurusan sertifikat karena surat legalitas menjadi dasar untuk pengurusan.

Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Kota Balikpapan, Haris mengatakan data tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang melibatkan OPD terkait. Dimana data itu meliputi separuh dari 476 aset milik pemerintah yang sedang dalam proses sertifikasi. Padahal pihak KPK memberikan deadline kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan sertifikasi terhadap seluruh aset pada tahun ini.

“Kami sudah datangi OPD untuk melihat surat legalitas aset. Ada beberapa OPD yang hingga kini masih mencari keberadaan suratnya. contoh ada salah satu puskesmas yang sudah dibebaskan dari tahun 90-an, surat-suratnya tidak tahu ada di mana,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (06/07/2021).

Kondisi ini lanjut Haris, membuat aset milik pemerintah terancam sengketa secara hukum dari masyarakat. Mengingat tanpa surat legalitas yang menjadi dasar pengurusan sertifikat maka aset tersebut sulit untuk diklaim sebagai milik pemerintah. Bahkan data dari Pansus aset menunjukkan 476 aset yang belum sertifikasi sekitar 50% diantaranya tanpa surat sama sekali.

“Makanya kami terus mendesak pemerintah kota untuk agar menelusuri keberadaan sejumlah aset yang tidak memiliki surat-surat sama sekali, karena akan menghambat proses sertifikasi. Kita akan kejar siapa yang kemarin melepaskan dan kita akan tanya ke mana surat-suratnya,” tuturnya.

Menurut Haris hal yang sama juga terjadi pada aset pemerintah yang sudah memiliki dasar hukum berupa segel. Namun hingga kini belum pernah diurus untuk statusnya kepemilikannya oleh pemerintah daerah. Padahal sudah ada memiliki dasar hukum berupa segel bahkan sertifikat yang tinggal balik nama. Untuk itu, pansus juga akan menelusuri sejumlah aset yang ada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumda Manuntung Sukses.

“Ini yang akan kita pertanyakan kenapa semua aset yang ada tersebut tidak dibalik nama oleh pemerintah kota. Kami ada temukan aset yang sudah dari tahun 82 padahal sudah ada segelnya, kenapa tidak diurus jadi sertifikat? Belum lagi aset di perusahaan daerah. Jangan sampai hal tersebut bertahun-tahun tidak diurus malah hilang,” lanjutnya.

Haris menambahkan pihaknya siap mendukung upaya sertifikasi aset daerah yang dilakukan termasuk dalam mendukung penyediaan alokasi anggaran untuk melaksanakannya hingga membantu proses penyelesaian balik nama di Badan Pertanahan Negara (BPN). Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari KPK yang menginginkan seluruh aset daerah terhindar dari gugatan secara hukum.

“Kami sudah sarankan agar segera dilakukan balik nama, kalau bicara anggarannya nanti bisa dianggarkan di perubahan. Dan kami akan membantu untuk prosesnya di Badan pertanahan karena memang tinggal dibalik nama saja,” tambahnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.