BeritaKaltim.Co

Sutomo Jabir Desak Pemprov Masukkan Retribusi Penggunaan HGB

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi II, Sutomo Jabir mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar dapat memasukkan klausul yang mengatur retribusi penggunaan HGB dalam perda retribusi aset, sehingga sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimaksimalkan.

Salah satu Perda yang harus diterbitkan yakni Perda terkait HGB aset lahan di jalan Ir. Sutami, Kota Samarinda. Pasalnya pada lahan Pergudangan terdapat lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Samarinda, sementara Pemkot telah memiliki Perda.

“Jadi di area pergudangan itu kan ada lahan milik Pemkot, ada juga lahan milik Pemprov. Pengusaha yang ada di atas lahan milik pemkot mereka sudah memperpanjang HGB nya karena mereka punya Perda, sedangkan pergudangan yang ada di atas milik Pemprov tidak bisa memperpanjang HGB karena tidak ada Perda yang bisa mengakomodir, karena tidak memperpanjang HGB maka dianggap sewa sejak tahun 2016,” urai Sutomo Jabir saat dikonfirmasi via whatsApp, Rabu (7/7/2021).

Dengan demikian, dengan adanya Perda akan sangat membantu pengusaha yang menyewa lahan dan dapat memaksimalkan PAD serta ada regulasi yang jelas dalam menata aset yang dimiliki oleh Pemprov.

“Banyak yang belum bayar sewa karena mereka masih beranggapan sama perlakuan pada saat masih HGB padahal kan HGB sudah habis masa berlakunya. Sehingga otomatis hitungan sewa, permintaan mereka (pengusaha) ialah ada nya kepastian dari Pemprov bahwa HGB mereka akan diperpanjang, sementara dari Pemprov belum bisa memastikan,” paparnya.

Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang pada sewa lahan tersebut maka perlu adanya kolaborasi yang baik antara Pemprov dengan Pengusaha sehinga tidak ada yang disalahkan maupun dirugikan.

“Artinya jangan juga cuma pengusaha pergudangan yanh disalahkan Pemprov juga harus membuat perda retribusi yang bisa mengakomodir mereka yang mau memperpanjang ijin HGB nya,” tuturnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.