BERITAKALTIM.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara mulai Sabtu (10/7/2021) statusnya ditingkatkan menjadi PPKM semi darurat.
Penyebabnya, meledaknya tingkat penyebaran COVID-19 di Kukar dalam beberapa hari terakhir. Rekor tertinggi dalam sehari, 215 kasus.
Kluster keluarga disinyalir menjadi penyumbang kasus terbesar.
“Harus diberlakukan high intencity action dengan meningkatkan ritme penegakkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap Koordinator Utama Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling.
Keputusan itu sebelumnya dipertegas dengan amanat dari Bupati Kukar berkaca pada peningkatan kasus yang luar biasa khususnya pada kluster keluarga.
Seperti sebelumnya, pos-pos terpadu, kembali dibangun.
Khusus Tenggarong, penanganannya dibagi menjadi tiga sector. Setiap sector akan ada satu pos stasioner.
Sistem pengawasan ketat diberlakukan. Pengawasan dan pembatasan mobilitas masyarakat dipantau ketat.
Tak semua orang bisa memasuki Tenggarong. Seleksi ketat diberlakukan disemua jalan masuk dan keluar. Persiapannya, Jumat (9/7/2021) dilakukan percobaan untuk selanjutnya ditutup total Sabtu besok.
Ia juga menjelaskan maksud dari PPKM darurat adalah kondisi sebelum level empat yang menjadi syarat pemberlakukan PPKM darurat.
”Kita upayakan mencegah ke level itu. Pengetatan intens kita mulai di hari Sabtu dan Minggu ini,” sebutnya.
“Selain jalur utama, sepanjang jalur turap diblokade. Areal-areal yang menjadi titik masyarakat berkumpul, salah satu fokusnya,” terang Alling.
Sebelumnya 2020 lalu, Kukar juga melakukan pengetatan serupa selama dua minggu.
“Mobilisasi masyarakat ditekan. Imbasnya, tracing lebih mudah dilakukan. Hasilnya signifikan untuk menekan penyebaran virus mematikan itu,” urainya. (*)
Comments are closed.