BERITAKALTIM.CO – Jangan coba-coba main api. Kalau tidak, bakal sial! Itulah yang dialami oleh Kapolsek Mijen, Kota Semarang, Kompol AP. Nekat terus berselingkuh meski sudah ketahuan kali pertama, ia kehilangan jabatannya. Plus, kemungkinan besar menghadapi perceraian dari sang istri.
Bak sinetron, istri Kompol AP Titik menhasil menciduk suaminya yang tengah selingkuh berduaan selama dua jam dengan wanita lain dalam mobil. Skandal ‘mobil goyang’ itu pun berujung pencopotan Kompol AP dari jabatannya sebagai Kapolsek Mijen.
Dilansir detikcom, peristiwa ‘mobil goyang‘ yang heboh di Semarang itu, terjadi di dalam mobil di sebuah rest area tol di Kota Semarang, Jumat (2/7) lalu. Istri AP, Titik sudah membuntuti suaminya yang berbelok ke rest area tol di Semarang. Saat ditengok mobil suaminya kosong. Kompol AP sudah pindah ke mobil lain bersama salah seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial V.
“Pas saya tengok kok mobil suami saya kosong. Saya cari, lihat satu per satu mobil di rest area, ternyata suami saya lagi berdua sama wanita di dalam mobil Innova. Sengaja saya tungguin, sampai dua jam lebih baru keluar,” kata Titik, Selasa (6/7/2021).
Setelah suaminya keluar dari mobil, Titik menghampiri mobil tersebut. Namun V langsung tancap gas hingga membuat Titik jatuh tersungkur. Bak adegan di sinetron, Titik sempat menghalangi dan melompat ke atas kap mobil. Terus tancap gas, tak ayal Titik terpelanting.
“Mungkin kaget ketakutan karena mobil saya halangi, wanita itu tancap gas mobilnya. Saya mau ditabrak terus saya lompat ke kap mobil dan akhirnya terpelanting ke samping,” ujarnya.
Ternyata ini bukan kali pertma Kompol AP terciduk, sebelumnya ia pernah ketahuan selingkuh dengan orang yang sama. Hanya saja, karena Kompol AP meminta maaf, Titik luluh dan bersedia memaafkan.
“Hati saya hancur lebur, karena sudah ketahuan sebelumnya, minta maaf. Tapi masih diulang. Saya masih trauma, doakan saya,” ujar Titik.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.
Pelapor yaitu Titik Nuryandari, sedangkan pihak terlapor yaitu wanita bernama Ferronica Koesoemo Putri SPd, warga GPS Mijen. Dalam laporan itu disebutkan terlapor melakukan pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang. Titik mengaku melaporkan selingkuhan suaminya karena trauma.
Usai laporan ini, Kompol AP akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mijen. Kompol AP kini dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jateng.
“Sampai dengan sekarang masih oleh Restabes (Polrestabes) Semarang,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Mukiya. (*)
Comments are closed.