BERITAKALTIM.CO – Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri Rapat Tindak Lanjut Verifikasi Usulan Aspirasi Langsung Masyarakat dan Aspirasi Reses (Pokir) pada SIPD melalui Virtual Zoom Cloud Meeting, Kamis (8/7/2021).
Rapat ini dihadiri oleh Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim, Sekretaris Daerah Prov. Kaltim, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kaltim, dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim.
Kemudian ada Inspektur Daerah Prov. Kaltim, Kepala BAPPEDA Prov. Kaltim, Kepala BPKAD Prov. Kaltim, Kepala BAPENDA Prov. Kaltim dan Beberapa SKPD Terkait Lainnya.
Pada pertemuan pembahasan soal verifikasi usulan aspirasi langsung masyarakat dan aspirasi reses (Pokir) pada SIPD soal Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Diharapkan lewat pertemuan ini. Koordinasi antar instansi terkait bisa terjalin baik untuk mendapatkan hasil yang lebih baik bagi pengembangan dan pembangunan kaltim secara menyeluruh yang hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. (adv)
Comments are closed.