BeritaKaltim.Co

12 Juli, Balikpapan, Bontang & Berau PPKM Darurat. Warga Melanggar, Sangsi Menanti

BERITAKALTIM.CO – Balikpapan, Bontang dan Berau, diinstruksikan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu mengacu pada ledakan kasus COVID-19 di tiga daerah yang begitu tinggi.
Tiga kota masuk dalam total 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Instruksi itu datang langsung dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto saat memimpin rapat evaluasi implementasi PPKM mikro diperketat secara virtual yang diikuti Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi jajarannya, Jumat (9/7/2021).
Data terkini Satgas COVID-19, per 10 Juli 2021 pukul 18.00 WITA, menyebut angka kasus harian tertinggi terjadi di Balikpapan dengan 285 kasus. Bontang berada dibawahnya dengan 203 kasus. Sedangkan Berau 66 kasus harian.

Bergerak cepat, Gubernur Isran Noor langsung berkoordinasi dengan pimpinan daerah itu untuk sesegera mungkin menerapkan PPKM darurat. pembatasan, wajib diperketat.

“Meski work from home, semuanya akan bekerja 100 persen bagi tiga daerah yang masuk PPKM Darurat,” kata isran.

PPKM darurat itu akan dimulai 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Mendukungnya, Isran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440 Tahun 2021.
Bantuan sosial bagi warga yang terdampak secara ekonomi, sudah dipersiapkan untuk mengantisipasi.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan siap melaksanakan instruksi itu. Termasuk mengkoordinir distibusi bantuan sosial. Terkait bantuan itu, ia mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dimana kriterianya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu atau masuk dalam kategori miskin.
Dalam status darurat itu, dipastikan mal, tempat rekreasi, tempat wisata, sekolah, kegiatan seni, rapat, event, seminar dan sejenisnya ditutup.
Restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani non dine in atau take away.
Kemudian, supermarket, swalayan, pasar tradisional, toko-toko dibatasi jam buka.
Sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi dengan komposisi 25 persen dari kantor dan 75 persen dari rumah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim, Muhammad Andi Ishak menjelaskan, upaya memaksa masyarakat itu, penting untuk menahan diri tidak melakukan aktifitas bila tak punya urusan penting. Dengan begitu, tracing bisa dilakukan lebih efektif. Penyebaran bisa ditekan. Angka penyembuhan diupayakan bertambah.

“Sektor esensial akan mendapat pengawasan lebih ketat. Warga yang terlibat di sektor itu, wajib menerapkan prokes. Kesadaran warga untuk lebih disiplin, mutlak diperlukan. Tapi, tetap saja yang melanggar, ada sanksi tegas,” tegasnya. (*)

Comments are closed.