BERITAKALTIM.CO – Kabar baik bagi pelaku UMKM yang telah mendaftarakan usahanya untuk mendapatkan BLT UMKM 2021. Secara bertahap, pengecekan daftar penerima bantuan program bantuan sosial pemerintah di tengah pandemi menyasar UMKM dan pelaku usaha ini,
sudah bisa dilakukan.
Cara mengecek daftar penerima BLT UMKM 2021.
Mudah saja, cukup login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, calon penerima bisa memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak.
Tak seperti sebelumnya, besaran BLT tahun 2021 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 2,4 Juta.
Bantuan BLT UMKM 2021 hanya senilai Rp 1,2 Juta.
Pelaku UMKM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3.
Daftar penerima BLT UMKM 2021 bisa dicek dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM ini kabarnya akan dibagikan pada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
Saat itu, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 pada gelombang selanjutnya pada awal Juni lalu. Pemerintah telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021.
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021.
Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait. Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.
Beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021: Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021: Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: NIK sesuai dengan e-KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap sesuai e-KTP, Tanggal lahir, Jenis kelamin, Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah, Bidang usaha dan Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. (*)
Comments are closed.