BERITAKALTIM.CO – Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Review BPKP Tri Wulan II dalam rangka Persiapan Pengelolaan Bendungan Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara melalui Virtual Zoom Cloud Meeting.
Rapat ini dihadiri oleh Kasie Perencanaan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim, Staf Perencanaan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim, Kepala BPKP Perwakilan Prov. Kaltim, Tim Review PSN Bendungan Marangkayu dan Beberapa SKPD Terkait Lainnya.
Dari pertemuan itu beberpa item penting didapatkan. Pertama, beberapa permasalahan aspek tata kelola penyediaan lahan proyek salah satunya adalah penolakan warga dari hasil penilaian harga tanah.
Selanjutnya ada usulan dari BPKP yang menyarankan kepada Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur untuk Berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk percepatan penerbitan penlok yang baru.
“Ada beberpa hal yang menjadi perhatian kita. Termasuk saran BPKP untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk percepatan penyelesaian tumpang tindih lahan genangan dengan sumur Pertamina dan SKK Migas,” ucap Kasie Perencanaan SDA PUPR & PERA, Dr. M. Zuraini Ikhsan Ag, S.T., M.T.
Diketahui, Luas pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan marangkayu ini sekitar 544 hektar, meliputi desa Sebuntal 371 hektar, desa Bunga Putih 160 hektar, desa Semangkok 11 hektar, desa Perangat Selatan 1 hektar dan desa Makarti 1 hektar.
Bendungan bendungan juga akan menjadi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) regional bagi Kawasan Bontang dan Kukar.
Bendungan Marangkayu memiliki volume tampung 12,37 juta meter kubik dengan luas genangan 455 hektar. (ADV)
Comments are closed.