BeritaKaltim.Co

Wali Kota Balikpapan Tarik Surat Edaran, Kelonggaran PPKM Dibatalkan

BERITAKALTIM.CO- Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan permohonan maaf, karena Surat Edaran Nomor 300/ 2798 /pem tentang Pelaksanaan PPKM Level IV yang diterbitkan pada Selasa (20/07/2021), berisi sejumlah pelonggaran sosial. Surat itu kini tidak lagi berlaku, setelah ada instruksi dari Kemendagri terbaru.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku surat edaran sebelumnya ini inisiatif Pemkot Balikpapan. “20 Juli 2021 kemarin kami rapat pukul 10.00 Wita membahas perpanjangan. Hasilnya terdapat sejumlah pelonggaran seperti surat edaran yang sudah tersebar,” ujarnya.

Surat edaran tersebut, lanjut Rahmad, akan diberlakukan jika Kementerian Dalam Negeri tidak mengirimkan instruksi lebih lanjut. Hingga pukul 00.00 Wita, instruksi dari Kemendagri tak kunjung keluar. Sementara kebijakan PPKM Darurat sebelumnya sudah tidak berlaku.

Pihaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri yang baru diterbitkan pada Rabu (21/07/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita yang diterima. Bahwa Balikpapan masuk PPKM Darurat.

“Jam 3 subuh Instruksi Mendagri keluar, sehingga suka tidak suka karena kita juga harus jalankan instruksi dari Mendagri, saya mohon maaf kepada warga Kota Balikpapan bahwa surat edaran ini akan berubah,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Pemkot Balikpapan, Rabu (21/7/2021).

Dengan demikian, segala kebijakan yang telah tertulis di Surat Edaran Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem tidak berlaku. Beberapa pelonggaran yang tercantum tidak bisa diterapkan. Yakni restoran yang sebelumnya diizinkan makan di tempat sampai pukul 17.00 Wita. Sementara, lebih dari jam tersebut harus menerapkan layanan pesan antar/bawa pulang dengan batas jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Untuk para pelaku UMKM di sentral kuliner sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan dan mal sebelumnya diizinkan beroperasi secara bertahap hingga pukul 18.00 Wita dan maksimal menampung pengunjung 25 persen dari kapasitas dan lainnya. Semuanya batal.

“Saya minta maaf kepada warga Balikpapan, karena kemarin kita sudah semangat bersama dengan Forkompida ada kelonggaran-kelonggaran tapi ternyata Intruski Mendagri masih dalam keadaan Darurat,”jelasnya.

Rahmad menyampaikan dalam surat edaran yang diterbitkan kemarin juga disebutkan bahwa sewaktu-waktu dapat berubah dan menyesukan ketentuan pemerintah Pusat. Karena status Balikpapan tetap PPKM Darurat. “Dalam surat edaran sudah kita sampaikan swaktu-waktu bsia berubah sambil menunggu Instruksi Mendagri,” jelasnya.

Kebijakan PPKM Level IV terbaru ini akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.