
BERITAKALTIM.CO – Bisnis seks menyimpang semakin marak saja. Salah satunya seks sesama jenis. Jasa prostitusi sesama jenis ini, bahkan dengan mudah bisa ditemukan di media sosial.
Seperti yang terjadi di Kota Padang ini. Gegara perkelahian antara seorang pria yang diduga muncikari, HN (28), karena diduga menjadi muncikari dengan anak laki-laki di bawah umur A (15) yang diduga menjadi ‘anak asuh’nya dan dijual pada penyuka sesama jenis. Belakangan diketahui keduanya merupakan pasangan kekasih.
Dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021), pertengkaran adu mulut keduanya di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang. Menarik perhatian warga. Merasa terganggu, wargapun kemudian membawa keduanya ke kantor polisi terdekat.
Dari situ terungkap bahwa keduanya bertengkar dikarenakan bagi hasil penjualan diri A yang tidak sesuai.
“Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual-beli,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
HN dan A telah diamankan di Markas Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan, HN, yang merupakan pekerja swasta, diketahui menjalin hubungan sesama jenis (gay) dengan A, yang masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah itu, HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama.
A membenarkan tengah berpacaran dengan HN. Rico mengatakan perbuatan HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.”Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta,” katanya.
Dia diduga melanggar Pasal 82 juncto 76 E, 76 I, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dan sub-Pasal 292 KUHP. (*)
Comments are closed.