BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
Perda tersebut dinilai sangat penting di tengah usaha pemerintah dalam rangka mengurangi pemanasan global yang berdampak negatif pada kehidupan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Perumahan Griya Bukit Pelangi RT. 65 Sangatta Utara, Kutai Timur. Sutomo Jabir mengatakan Kaltim merupakan daerah dengan tingkat sensitifitas tinggi terhadap lingkungan, hal itu berkaca pada bencana banjir yang kerap terjadi mulai dari Berau dan Bontang, terutama Kota Samarinda.
“Dengan adanya perda ini merupakan salah satu upaya legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang rendah emisi,” ujar Sutomo Jabir saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7/2021).
Oleh karena itu, Perda nomor 7 juga merupakan langkah antisipasi dari pemerintah guna merespon perubahan iklim serta cara menanggulanginya.
Perda itu lahir dari komitmen Pemerintah Indonesia di dunia internasional tentang pemanasan global. Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang menjalani pembangunan infrastruktur dan ekonomi akan terus berusaha menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon.
Namun demikian, menurut Sutomo Jabir, Perda tersebut dapat terlaksana apabila telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis.
“Untuk teknis, termuat dalam Pergub nantinya. Sembari menunggu Pergub diterbitkan, Perda ini harus terlebih dahulu dipahami oleh semua elemen,” paparnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda mengenai Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim itu cukup mengundang antusias para peserta sosialisasi. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.