BERITAKALTIM.CO – Apa sih maunya wakil rakyat yang satu ini. Bukannya memberi teladan bagi rakyat, eh malah nekat menggelar hajatan yang dihadiri banyak orang. Berhimpitan pula. Padahal, sebelumnya ia sudah oke untuk menunda hajatan sampai masa PPKM selesai didepan Satgas COVID-19. Tapi kok?
Momen itu terungkap pasca kemunculan video viral hajatan pernikahan yang tetap digelar meski PPKM level 3-4 di Banyuwangi diberlakukan. Meski Cuma berdurasi 5 detik, video langsung ditonton ribuan netizen. Pasalnya, penyelenggara hajatan bukan orang sembarangan. Ia adalah anggota DPRD Banyuwangi!
Di video itu terlihat sejumlah undangan berada di bawah tenda pelaminan yang dihias. Mereka duduk berhimpitan sambil mengenakan masker. Alunan musik terdengar dari sound system di acara itu.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar membenarkan apa yang ada di dalam video tersebut. Hajatan pernikahan itu dilakukan oleh anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA.
“Iya benar anggota dewan. Kami sangat menyayangkan hal itu. Acaranya tadi siang,” ujar Jabar kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).
Jabar mengaku kaget atas terselenggaranya hajatan yang digelar SA. Karena sekitar empat hari sebelum acara, Satgas COVID-19 Kecamatan Kalibaru telah menemui SA. Dalam pertemuan itu, Satgas meminta agar SA menunda acara sampai tuntas PPKM level 3-4.
Saat menemui SA, Jabar tak sendiri. Ada Camat Kalibaru, Nuril Falah dan Kades Kalibaru Wetan, Taufik, yang ikut menemani.
“Saya masih simpan foto pertemuan pra acara kemarin. Nggak tahunya sekarang ramai. Rupanya hajatan tetap digelar,” kata Jabar.”Waktu itu sudah oke (ditunda). Beliau itu kan anggota dewan, kami pikir pasti bisa memberi teladan,” kata Jabar.
Selama PPKM Darurat dan PPKM level 3-4, sudah ada tiga pejabat di Banyuwangi yang ketahuan tetap menggelar hajatan. Selain SA, ada Kades Temuguruh dan pegawai Disdukcapil. Untuk pegawai Disdukcapil yang menggelar hajat di sebuah hotel telah disanksi. Sementara Kades Temuguruh yang menggelar resepsi di balai desa kasusnya masih ditangani Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, khusus kasus Kades Temuguruh, yang menggelar resepsi pernikahan anaknya di saat PPKM Darurat sudah diperiksa oleh polisi. Namun hingga saat ini Pemkab Banyuwangi belum memberikan sanksi tegas atas tindakannya tersebut, hanya teguran keras. Kenapa begitu?
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda mengatakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017, Pemkab Banyuwangi tidak memiliki kewenangan dalam mencopot atau pun memecat Kepala Desa. Pemkab hanya bisa memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Namun, Bupati bisa memecat atau memberhentikan Kades jika tersangkut kasus hukum dan memiliki keputusan hukum yang tetap. (*)
Comments are closed.