BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim, H Baba, melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 06 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Minggu (25/7/2021).
Pada kesempatan terssbut, H Baba menjelaskan, perda tentang pajak daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Kaltim, khususnya Kota Balikpapan.
Dalam perda yang disosialisasikan terdapat sejumlah jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta pajak rokok.
“Pajak daerah sangat penting untuk kegiatan pembangunan,” ujar H Baba saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Politisi PDIP tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak akan rugi membayar pajak. Sebab pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat juga dalam bentuk berbagai pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, hingga pembangunan gedung-gedung sekolah.
“Pajak yang bapak-ibu bayarkan akan kembali juga kepada bapak dan ibu dalam bentuk perbaikan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas lainya,” paparnya.
Oleh karena itu, H Baba, meminta kepada masyarakat untuk mengajukan usulan-usulan pembangunan. Seperti jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU), hingga bantuan perikanan dan pertanian.
“Silakan saja masyarakat usulkan ke RT, kemudian RT usulkan ke kelurahan lalu disampaikan kepada kami di DPRD Kaltim untuk dimasukan ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Silakan saja asalkan usulan jangan sampai tumpang tindih. Artinya sudah diusulkan ke DPRD Balikpapan lalu diusulkan lagi kepada kami DPRD Kaltim sehingga jadi dobel,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.