BeritaKaltim.Co

Jahidin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada Warga Sidomulyo Samarinda Ilir

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda H. Jahidin, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Minggu (25/7/2021).

Ketua Komisi I tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Ia pun mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika sosialisasi berlangsung.

“Jadi sosialisasi perda hari ini yaitu terkait perda nomor 5 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga kurang mampu,” jelas Jahidin, Minggu (25/7/2021).

Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda, peserta sosialisasi pun dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

“Terkait tempat sosialisasi, saya berusaha bersilaturahim kembali dengan para konstituen saya dan karena berlangsung ditengah pandemi, protokol kesehatan wajib diterapkan,” ungkapnya.

Namun meski sudah disosialisasikan, Perda terkait bantuan hukum ini belum mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga belum dapat berjalan optimal.

Oleh karena itu pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait teknis pelaksanaan Perda tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan biro hukum dan konon katanya saat ini sedang proses pembahasan Pergub terkait bantuan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, Jahidin menguraikan berdasarkan sosialisasi sebelumnya, memang Pergub ini selalu menjadi pertanyaan di masyarakat. Mengingat Perda ini sudah disahkan sejak 2019 lalu, namun hingga saat ini Pergubnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Peserta juga mendesak terus banyak sudah yang bertanya, sehingga ini kami sampaikan ke pemerintah agar segera dipergubkan,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.