BERITAKALTIM.CO-DPRD Kota Balikpapan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 di Hotel Grand Senyiur Selasa (27/07/2021).
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, Anggota Komisi III Syarifuddin Odang menanggapi permasalahan pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial perumahan yang sampai saat ini belum ada kejelasan bukti penyerahan sertifikat sehingga dalam rapat belum ada anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan fasum dan fasos perumahan.
“Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) banyak persoalannya salah satunya adalah fasum, fasos. Jika diserahkan mana buktinya, sudah sertifikat belum, kalau ada perubahan dilapangan seperti apa perubahannya, siapa yang bertanggung jawab” ujarnya seusai rapat dengar pendapat di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Selasa (27/07/2021).
Oddang panggilan akrab Syarifuddin Oddang mengatakan, ada beberapa lokasi fasum dan fasos perumahan yang diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Seharusnya penyerahan fasum dan fasos perumahan harus disertai dengan bukti sertifikat. Bukan hanya berita acara penyerahan. Tiap tahun permasalahan seperti ini harus dievaluasi dan diperbaiki karena Pemerintah tidak punya kekuatan dari sisi hukum
“Kalau ini terjadi bertahun-tahun kenapa kita tidak mau rubah. Kesalahan itu yang mau terus kita lakukan, kan setiap tahun ada evaluasi kita, jadi jangan terjadi pembohongan kepada masyarakat,” jelasnya.
Seperti contoh ketika meninjau banjir yang di Balikpapan Utara ternyata disebabkan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Seharusnya banjir tidak terjadi jika pengembang juga membangun kewajibannya.
“Kenapa kita lakukan untuk mengeluarkan anggaran, seharusnya pengembang melakukan kewajibannya, membuat bozem, parit dan lain-lainnya. Kenapa setelah itu ditinggal kita yang masuk, ini yang salah. Artinya uang rakyat dikelola di APBD itu tidak perlu masuk disitu. Tetapi kita tidak pernah komitmen dan penegasan,” gebunya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Balikpapan Ketut Astana, mengatakan untuk tahun depan, Disperkim akan mengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial) perumahan sedangkan untuk pemakaman dan taman dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setiap pengembang yang diserahkan, Disperkim yang akan kelola untuk PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum), kita yang kelola,” ujarnya.
Ketut menyampaikan soal anggaran yang akan dilokasikan untuk pengelolaan PSU fasum dan fasos hingga saat ini belum ketemu berpaa anggarannya . “Diserahkan ke kita, kita yang kelola cuma gak ketemu anggarannya berapa,” ujarnya
Menurutnya, ada enam lokasi PSU yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Dari usulan alokasi anggaran Disperkim 2022 rencananya akan melakukan program bedah rumah. Sedangkan untuk perumahan program lebih menekanan pada pendataan maupun sosialisasi.
“Bidang Pemukiman yang tadi kita bicarakan bedah rumah kumuh,” ujarnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.