BeritaKaltim.Co

Bappeda Kaltim Ambil Peran Pada Program FCPF-Carbon Fund

BERITAKALTIM.CO – Salah satu upaya menjaga agar suhu bumi tetap tidak meningkat lebih dari 1,5°C – 2°C adalah melalui upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan). FCPF-Carbon Fund, sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, menjadi salah satu bagian dari program REDD+.

Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur, yang diakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPTnya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerah berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya.

“Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun 2024, dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan 2024 serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025,” papar Kepala Bappeda Kaltim HM Aswin.
Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) adalah fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja.

Diketahui, sejak 2007 Kaltim aktif dalam program perubahan iklim baik regional, nasional bahkan internasional. Selanjutnya, pelaksanaan Program Penurunan Emisi Kerangka Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim digagas Kementerian Lingkungan Hidup.
Kaltim telah mengidentifikasi sumber-sumber emisi dari sektor berbasis lahan, energi dan limbah serta merancang perencanaan mitigasi dan adaptasinya. Upaya-upaya tersebut lanjutnya, didedikasikan Kaltim dalam peran berkontribusi sesuai komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Pemprov Kaltim juga menginginkan proses pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas serta dukungan penuh berbagai pihak. Khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta investasi hijau (green investment). (adv)

Comments are closed.