BeritaKaltim.Co

Pemkot Balikpapan Pastikan Ada Kebijakan Baru Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa

BERITAKALTIM.CO- Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah kota Balikpapan sesuai visi misi Wali Kota Balikpapan memastikan kebijakan baru khususnya proses tender dan prioritas penambahan sumber daya manusia (SDM).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Balikpapan Arif Dwiyanto menyampaikan, tahun ini ada penambahan mengenai sumber daya manusia (SDM) yang akan mendukung kerja-kerja di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini telah dibuka calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021, sehingga bisa menutup kekurangan dan lebih cepat proses pengadaan barang dan jasa.

“Syukur tahun 2021 ini ada formasi CPNS mudah-mudahan itu nanti yang kita harapkan bisa menutup kekurangan dari pada peruntukkan untuk pokja,” ucapnya.

Arif juga meminta penambahan sarana prasarana (Sapras) yang selama ini dianggap kurang layak seperti perangkat komputer. “Sapras ini bukan kami yang mengelola di bagian umum. Kami hanya nitip saja,” ujarnya.

Pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja ada sejumlah kebijkkan baru khususnya menyangkut proses tender pengadaan barang dan jasa.

Arif Dwiyanto mengatakan, ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan daerah mengikuti regulasi baru. “Ini kan ada beberapa regulasi setelah pasca dari pada pasca UU Cipta Kerja kami siap melakukan aturan-aturan sesuai dengan perbaikkan SOP,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan DPRD pada Rabu (28/07/2021).

Para pengusaha juga dituntut untuk mengikuti berbagai kebijakan baru dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Mulai dari modal maupun SDM dan peralatan.

“Makanya kesiapan dari teman-eman pengusaha, penyedia tentunya harus menyesuaikan dari segi permodalan, dari segi peralatan maupun yang lainnya,” katanya.

Arif menyampaikan siap untuk menunjang proses percepatan yang sifatnya pengadaan barang dan jasa tentunya sesuai dengan regulasi.

Salah satu contoh untuk UMKM kecil dulu Rp2,5 miliar sekarang Rp15 miliar, Lanjut Arif , perubahan tersebut, diantaranya nilai tender untuk pengadaan UMKM naik hingga 100 persen. Sehingga harus dilakukan penyesuaian ketentuan.

“Luar biasa (perbaikkan). Salah satu contoh untuk UMKM dulu kecil Rp 2,5 miliar sekarang bisa Rp 15 miliar,” katanya

Untuk menyukseskan program wali kota yang baru, Pengadaan Barang dan Jasa akan memastikan kelancaran proses pengadaan barang dan jasa.

“Ketika tender, dari OPD memang membuat surat edaran. Tender yang pertama tender dini untuk yang sifatnya operasional seperti pengadaan kebersihan, keamanan, ketika nanti 2022 per 1 Januari sudah ada,” jelasnya.

“Kapan tendernya? Ya tentunya setelah KUA-PPAS disahkan. Kapan kontraknya setelah disahkan. Kami siap menunjang proses percepatan-percepatan yang sifatnya pengadaan barang dan jasa, terus sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.