BeritaKaltim.Co

Andi Harahap Sosialisasi Pajak Daerah di Sepaku PPU

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang pajak Daerah di Desa Semoi 2, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, namun demikian tidak membuat antusias masyarakat berkurang.

Andi Harahap menguraikan bahwa Perda pajak tersebut dinilai sangat penting untuk disosialisasikan ke masyarakat agar baik masyarakat umum maupun komponen yang berkaitan dengan pajak dapat mengetahui serta memahami regulasi tentang pajak.

Bukan hanya tentang tata cara membayar pajak namun juga peruntukan dari pajak yang telah disetor ke pemerintah, hingga cara mengawasi.

“Sosialisasi ini terus kita lakukan dalam satu tahun terkahir, dan tentu kita berharap masyarakat dapat memahami tentang aturan pajak yang berlaku,” ujar Andi Harahap saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Oleh karena itu, Ketua fraksi Golkar tersebut dengan masihnya sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Saya percaya akan meningkat, dan mudah-mudahan sesuai dengan target atau bahkan melebihi target,” harapnya.#

Wartawan: Heriman

Comments are closed.