BeritaKaltim.Co

Dampingi Wakil Rakyat di Long Ikis, Kembali Bapenda Sosilisasi Perda Pajak Daerah

BERITAKALTIM.CO – Kembali langkah apik untuk sosialisasi Perda Pajak Daerah dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati.

Ia terjun langsung mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sukmawati, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Balai Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Minggu (8/8).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.

“Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan kewajiban, hak masyarakat diberikan lewat dana bagi hasil yang disetorkan Pemprov Kaltim kepada Pemkot dan Pemkab untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” urainya.

ia menyebutkan, sampai Juni 2021, realisasi dana bagi hasil pajak untuk wilayah Kukar mencapai Rp 98,64 miliar.

Peran penting pajak dalam pembangunan, dijelaskannya sangat vital. Untuk itu efektifitas pengumpulannya, juga tak kalah penting. Dikatakannya sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

“Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah,” jelasnya.

Dia menerangkan, sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakuan secara online. Dari database Bapenda, potensi kendaraan di Paser mencapai 173.842 unit kendaraan. Ismiati juga mengingatkan, jajarannya masih menerapkan kebijakan relaksasi pajak berupa pemberian diskon dan pembebasan denda yang berlaku hingga akhir Agustus ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati mengatakan tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak.

“Karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan,” sambung legislator dari Partai Amanat Nasional itu.

Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak. “Manfaatnya akan kembali ke masyarakat,” ungkapnya. (adv)

Comments are closed.