
BERITAKALTIM.CO- Kondisi gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sekarang ditempati oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Samarinda sangat memprihatinkan. Gedung berlantai 6 terhitung Basemant tersebut bahkan belum layak digunakan dengan maksimal untuk pelayanan.
Menurut penelusuran lapangan wartawan Beritakaltim.co ditemukan sejumlah kerusakan serta kebocoran pada gedung tersebut. Pada lantai 1 hingga 4 terjadi rembesan air hujan, plafon yang menganga bahkan lantai 5 yang sebelumnya aman, namun telah ditemukan titik kebocoran baru.
Gedung MPP, diketahui dikerjakan melalui 4 tahap. Tahap pertama konstruksi awal, tahap ke 2 dan ke 3 fisik bangunan, tahap ke 4 finishing. Dalam setiap penyelesaian tahapan, sebagaimana umumnya sebuah proyek fisik, maka akan ada tahap pemeliharaan.

Menurut dokumen kontrak dengan nomor 31.501.2/A/SPP/MPP/PUPR-CK/IV/2020 yang didapat tercantum bahwa CV. Azzahra Cipta Persada pada tanggal 22 April 2020 menandatangani surat perjanjian dengan rincian;
Kegiatan: Pembangunan Gedung / Kantor/ Dinas,
Pekerjaan: Lanjutan Pembangunan Gedung Mall Pelayan Publik,
Lokasi: Jalan Pahlawan dengan nilai kontrak Rp9.075.065.000,00 dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Kemudian didokumen yang sama tercantum bahwa ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut; pekerjaan pendahuluan, pekerjaan struktur, arsitektur, tambahan, mekanikal, elektrikal arus kuat, arus lemah dan pekerjaan lain- lain.
Setelah itu, proses pembangunan gedung MPP dilanjutkan oleh CV. Candi Sewu dengan nomor perjanjian kontrak 31.62.2/A-P/SPP/Lanjutan MPP/PUPR-CK//XI/2021 tertanggal 13 November 2020. Adapun rinciannya sebagai berikut ;
Pekerjaan; Lanjutan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik tahap II.
Lokasi; Jalan Pahlawan dengan nilai kontrak Rp1.384.885.000,00 dengan durasi pekerjaan selama 45 hari Kalender. Sementara untuk ruang lingkup pekerjaan meliputi; Pekerjaan Pendahuluan, Arsitektur, Mekanikal, serta Elektrikal Aru Lemah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat), Adi Afriansyah mengatakan sangat menyayangkan pekerjaan tersebut tidak maksimal serta fungsi pengawasan dari dinas teknis yang tidak berjalan maksimal.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendalaman di Kejaksaan Negeri kota Samarinda terkait masalah ini, biar bagaimanapun gedung MPP dibangun dari hasil pajak rakyat kota Samarinda,” ujar Adi Afriansyah, Jumat (13/8/2021).
Oleh karena itu, mahasiswa faktultas Unmul tersebut mendesak kepada Inspektorat kota Samarinda serta Kejari Samarinda agar menelusuri serta memanggil kontraktor dan pihak terkait dengan pembangunan gedung MPP tersebut. #
Wartawan: Heriman
=============================================================================
Comments are closed.