BERITAKALTIM.CO – Menindaklanjuti surat Bupati Penajam Paser Utara Nomor 050.13/2863/Rendalev-Bapelitbang tanggal 28 Juli 2021 Perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Awal P-RPJMD 2018-2023, maka sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, akan dilaksanakan proses konsultasi untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan awal Perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023, Selasa (16/8/2021).
“Perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023, merupakan tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan rancangan awal Perubahan RPJMD di Kabupaten PPU,” ucap Kepala BAPPEDA Kaltim, HM Aswin.
Menurutnya perubahan perlu dilakukan mengikuti arahan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020 yang didalamnya memuat rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
RPJMD juga merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif serta penyesuaian nomenklatur program kegiatan.
” Perubahan RPJMD Kabupaten PPU di tahun 2018 – 2023 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU pada Tahun 2005-2025,” bebernya. (adv)
Comments are closed.