BERITAKALTIM.CO – Pasca gonjang-ganjing harga PCR yang beragam di masyarakat dimana pada daerah tertentu, bertarif mahal, direspons oleh pemerintah. Diketahui harga tes PCR di Indonesia tergolong mahal bahkan bila dibandingkan dengan beberapa negara lain.
Kini, Kementerian Kesehatan RI lewat surat edarannya terkait tarif baru tes PCR akhirnya menetapkan tarif baru tes PCR (polymerase chain reaction). Maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Penyesuaian harga ini tentu perlu pengawasan Satgas Penanganan COVID-19.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota. Bila ada yang sengaja menawarkan harga diatas tarif yang sudah ditetapkan ini, bisa melaporkannya pada Satgas.
“Dengan penetapan tarif baru ini, Kementerian Kesehatan menghimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten-kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberkuan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR,” pesan Prof Wiku, Selasa (17/8/2021).
Sebelumnya, Kemenkes menyampaikan bahwa batasan tarif baru tersebut berlaku untuk pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau tes PCR mandiri. Sedangkan untuk tes PCR terkait contact tracing alias rujukan, tetap tidak dikenai biaya.
“Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19,” tulis surat edaran itu. (*)
Comments are closed.